Menurut
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, pihaknya berkewajiban untuk
menyerahkan respon soal pengajuan perkara yang dilakukan oleh sejumlah
peserta pemilihan legislatif.
"Kami
berkewajiban menyerahkan respons kami terhadap permohonan itu ke MK,
mungkin nanti malam," kata Hadar, di RSPAD, Jakarta Pusat, Kamis (22/5).
Saat
ini, sambung Hadar, telah mempersiapkan dokumen terkait permohonan
sesuai yang diterima KPU. Salah satunya, dengan mengumpulkan seluruh
ketua KPU daerah terkait dengan persoalan sengketanya.
"Seluruh
persoalan sengketa pemilu itu telah ditelaah untuk kemudian direspons
secara tertulis untuk diserahkan kepada MK," tandasnya.(Sumber Aktual.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar