Usulan
ini sebelumnya disampaikan KPU dalam beberapa kesempatan. Dan, usulan
sudah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri kemudian
menindaklanjutinya dengan membuat draft Perppu Pilpres
Alasan
KPU, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres sudah tidak selaras lagi
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012, tentang Penyelenggara Pemilu.
Anggota
Komisi II DPR Nanang Samudra mengatakan, rapat yang digelar pimpinan
mengacu pada penyelenggaraan pemilihan legislatif 9 April lalu. Dimana
pelanggaran demi pelanggaran terjadi hampir di semua daerah pemilihan.
"Indikatornya
penyelenggaraan Pileg kemarin, dari pelanggaran etik, administrasi dan
pidana," kata Nanang di Gedung DPR, Senayan, Kamis (22/5).
Keseluruhan
pelanggaran tersebut, lanjutnya, dilakukan secara sistematis,
terstruktur dan masif. Dalam hal ini Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu kemudian menindaklanjuti laporan yang ada dengan memberikan
rekomendasi pemecatan terhadap penyelenggara pemilu.
"Kami khawatir kejadian pada pileg itu akan terulang pada pilpres 9 Juli mendatang," jelas Anggota Fraksi Demokrat itu.(Sumber Aktual.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar