Kamis, 22 Mei 2014

Pimpinan DPR Bahas Usulan Perppu Pilpres KPU

Jakarta, Aktual.co — DPR menindaklanjuti permintaan atau usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Presiden. Siang ini, pimpinan DPR mengagendakan rapat seluruh fraksi untuk membahas hal tersebut.

Usulan ini sebelumnya disampaikan KPU dalam beberapa kesempatan. Dan, usulan sudah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri kemudian menindaklanjutinya dengan membuat draft Perppu Pilpres

Alasan KPU, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres sudah tidak selaras lagi dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012, tentang Penyelenggara Pemilu.

Anggota Komisi II DPR Nanang Samudra mengatakan, rapat yang digelar pimpinan mengacu pada penyelenggaraan pemilihan legislatif 9 April lalu. Dimana pelanggaran demi pelanggaran terjadi hampir di semua daerah pemilihan.

"Indikatornya penyelenggaraan Pileg kemarin, dari pelanggaran etik, administrasi dan pidana," kata Nanang di Gedung DPR, Senayan, Kamis (22/5).

Keseluruhan pelanggaran tersebut, lanjutnya, dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif. Dalam hal ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kemudian menindaklanjuti laporan yang ada dengan memberikan rekomendasi pemecatan terhadap penyelenggara pemilu.

"Kami khawatir kejadian pada pileg itu akan terulang pada pilpres 9 Juli mendatang," jelas Anggota Fraksi Demokrat itu.(Sumber Aktual.co)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar